Senin, 17 April 2017

Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik


A.   Definisi Pelayanan Rawat Jalan
Rumah sakit menurut WHO adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.
Pelayanan rawat jalan (ambulatory services) adalah salah satu bentuk dari pelaynan kedokteran. Karena tingginya biaya perawatan pasien yang kompleks maka diperlukan suatu fasilitas yang bisa memberikan pengobatan yang adekuat dengan biaya yang lebih sedikit dan lebih sedikit intervensi.
Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan. Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.
B.    Tujuan Pelayanan Rawat Jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standar Pelayanan RS, Dirjen Yanmed RI tahun 1999). Sedangkan fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak emmerlukan pelayanan perawatan. Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagnosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit.
C.    Faktor-faktor yang berhubungan dengan Pelayanan Rawat Jalan
Jika mengacu pada analisa Ross, poliklinik rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.        Fasilitas pelayanan rawat jalan lengkap dan fisik rumah sakit memadai serta menarik pelanggan sehingga memberikan sugesti positif untuk penyembuhan penyakit terhadap pasien.
2.       Jam praktek dokter yang uptodate, artinya seluruh poliklinik spesialis maupun subspesialis selalu ada dokter (fulltime) serta terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan.
3.       Tarif yang terjangkau oleh sasaran di sekeliling lingkungan rumah sakit, artinya harus menyesuaikan dengan keadaan geografis rumah sakit.
4.       Kualitas pelayanan, biasanya dinilai dari kepuasan pasien dalam hal pelayanan oleh dokter, perawat, petugas pendaftaran, serta sektor lainnya dengan ramah dan penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.


Daftar Pustaka
1.        Standar Pelayanan RS, Dirjen Yanmed RI tahun 1999
2.       World Health Organization tahun 1957
3.       Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987

4.       https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/